Cari Tahu Tentang

Posyandu Plus 6 SPM Kota Surakarta

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah layanan kesehatan berbasis masyarakat yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan kesehatan dasar yang mudah diakses masyarakat.


Awal mulanya, pada tahun 1975, Posyandu lahir dari kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang bertujuan memperbaiki status gizi, menanggulangi penyakit menular seperti diare, serta memberikan layanan imunisasi dan keluarga berencana (KB) di tingkat desa.


Tahun 1984 menjadi tonggak penting ketika pemerintah mengeluarkan Instruksi Bersama Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984. Instruksi ini mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar ke dalam satu wadah terpadu bernama Posyandu, dengan fokus utama menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) melalui pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), imunisasi, perbaikan gizi, dan penanggulangan diare.


Posyandu sebagai Lembaga Kelurahan


Posyandu telah lama diakui perannya, di mana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 menegaskan bahwa Posyandu adalah lembaga yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas derajat kesehatan di tingkat desa. Meskipun awalnya berfokus pada desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian secara struktural mengukuhkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan kesehatan. 


Struktur kelembagaan tersebut diperkuat lagi oleh Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengatur detail tugas, fungsi, dan tata kerja lembaga komunitas di tingkat paling bawah. Secara spesifik di tingkat kota, dasar hukum Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No. 30 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dengan landasan aturan yang berlapis ini, Posyandu kini berfungsi sebagai institusi resmi di tingkat kelurahan yang menjadi sarana utama pemberdayaan, partisipasi warga, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.


Transformasi Posyandu di Era Baru


Di Surakarta, Posyandu kini telah bertransformasi menjadi Plus Berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bertujuan memperluas layanan kesehatan dasar di tingkat komunitas secara terpadu, sejalan dengan arah kebijakan ASTA CITA Wali Kota. Program ini mengintegrasikan kesehatan fisik dan mental (melalui skrining kesehatan mental dan layanan psikolog) , serta sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024, tugas Posyandu juga mencakup enam bidang pelayanan SPM lainnya, seperti Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Trantibum Linmas. 


Dengan slogan “Posyandu tempatmu mengadu, do sambato,” Posyandu menjadi tempat masyarakat menyalurkan aduan dan kendala pada keenam bidang pelayanan tersebut agar segera ditindaklanjuti. Pelayanan Posyandu Plus yang diselenggarakan satu kali sebulan di setiap RW ini telah diterapkan di 69,81% titik layanan di Kota Surakarta hingga 30 November 2025. Kedepannya, program ini diharapkan menjadi model layanan komunitas yang inovatif dan berkelanjutan, didukung pengembangan sistem pemantauan aduan digital melalui ULAS POSYANDU PLUS.


Referensi


  1. Tata Kelola Posyandu
  2. Rencana Induk Posyandu
  3. Langkah Pelaksanaan Posyandu
  4. Transformasi Posyandu
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu
  6. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa 
  7. Peraturan Wali Kota No. 30 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan